Laman

Kamis, 12 Mei 2016

Grim reaper angel of death : PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL



PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Secara sederhana,para ahli hokum internasional mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarnegara.Hubungan internasinal ini dapat dilakukan,baik melalui kontak langsung maupun komunikasi tak langsung.Namun dewasa ini,hubungan internasional tidak hanya sebatas antara 2 negara atau anatar Negara-negara saja.Hubungan internasional dapat terjadi antar Negara dengan pihak lain yg bias mengadakan hubungan internasional di luar Negara biasa disebut actor nonnegara.
Hubungan internasional merupakan hubungan antarnegara atau anatarindividu dari Negara yg berbeda-beda,baik berupa hubungan pilitis,budaya,ekonomi,ataupun hankam.Hubungan internasional menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antarnegara dalam segala aspeknya yg dilakukan oleh suatu Negara tsb.

Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena social maupun sebagai dispilin ilmu atau bidang studi.Sebagai fenomena social,hubungan internasional mencakup aspek yg sangat luas,yaitu kehidupan social umat manusia yg bersifat internasional dan kompleks.Fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensi-konferensi internasional,kedatangan dan kepergian para diplomat,penandatangan perjanjian-perjanjian,pengembangan kekuatan militer,dan arus perdangan internasional.

KOMPONEN-KOMPONEN YG HARUS ADA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

Komponennya meliputi :

>Politik internasional (international politics)
>Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
>Hukum internasional (international law)
>Organisasi administrasi internasional (international organization of administration)
ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
Asas hubungan internasional yaitu :


>Asas territorial
  Asas ini didasrkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.Menurut asas ini,Negara melaksanakn hokum bagi semua orang dan semua barang yg ada di wilayahnya.

>Asas kebangsaan
  Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk seluruh warga negaranya,sehingga setiap warga dimanapun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.

>Asas kepentingan umum
  Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasayarakatDalam hal ini,Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yg berasangkut-paut dengan kepentingan umum.

>Asas persamaan harkat,martabat,dan derajat
  Hubungan anatr bangsa hendaknya didasarkan asas bahwa Negara-negara yg berhubungan adalah Negara yg berdaulat.Oleh karna itu,harus di junjung tinggi harkat dan martabatnya oleh  tipa Negara yg berhubungan agar terwujud persamaan derajat,sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.

>Asas keterbukaan
  Dalam hubungan antrbangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak,sehingga tiap warga Negara paham akan manfaat dari hubungan itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar