PENGERTIAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Secara
sederhana,para ahli hokum internasional mengartikan hubungan internasional
sebagai hubungan antarnegara.Hubungan internasinal ini dapat dilakukan,baik
melalui kontak langsung maupun komunikasi tak langsung.Namun dewasa
ini,hubungan internasional tidak hanya sebatas antara 2 negara atau anatar
Negara-negara saja.Hubungan internasional dapat terjadi antar Negara dengan
pihak lain yg bias mengadakan hubungan internasional di luar Negara biasa
disebut actor nonnegara.
Hubungan
internasional merupakan hubungan antarnegara atau anatarindividu dari Negara yg
berbeda-beda,baik berupa hubungan pilitis,budaya,ekonomi,ataupun
hankam.Hubungan internasional menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik
luar negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antarnegara dalam segala aspeknya yg
dilakukan oleh suatu Negara tsb.
Hubungan
internasional dapat dipandang sebagai fenomena social maupun sebagai dispilin
ilmu atau bidang studi.Sebagai fenomena social,hubungan internasional mencakup aspek
yg sangat luas,yaitu kehidupan social umat manusia yg bersifat internasional
dan kompleks.Fenomena hubungan internasional dapat menyangkut
konferensi-konferensi internasional,kedatangan dan kepergian para
diplomat,penandatangan perjanjian-perjanjian,pengembangan kekuatan militer,dan
arus perdangan internasional.
KOMPONEN-KOMPONEN
YG HARUS ADA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Komponennya
meliputi :
>Politik internasional (international politics)
>Studi tentang peristiwa
internasional (the study of foreign affair)
>Hukum internasional (international law)
>Organisasi administrasi
internasional (international organization
of administration)
ASAS
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Asas
hubungan internasional yaitu :
>Asas territorial
Asas ini didasrkan pada kekuasaan Negara atas
daerahnya.Menurut asas ini,Negara melaksanakn hokum bagi semua orang dan semua
barang yg ada di wilayahnya.
>Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara
untuk seluruh warga negaranya,sehingga setiap warga dimanapun berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.
>Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasayarakatDalam
hal ini,Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yg
berasangkut-paut dengan kepentingan umum.
>Asas persamaan harkat,martabat,dan
derajat
Hubungan anatr bangsa hendaknya didasarkan
asas bahwa Negara-negara yg berhubungan adalah Negara yg berdaulat.Oleh karna
itu,harus di junjung tinggi harkat dan martabatnya oleh tipa Negara yg berhubungan agar terwujud
persamaan derajat,sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan
saling menguntungkan.
>Asas keterbukaan
Dalam hubungan antrbangsa perlu dilakukan
keterbukaan dari kedua belah pihak,sehingga tiap warga Negara paham akan
manfaat dari hubungan itu.